APNI Ungkap Dugaan Pelanggaran PT Waja Inti Lestari Buntut Karyawan Tewas

Petugas dan karyawan PT WIL saat mengevakuasi korban. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di lokasi PT Waja Inti Lestari (PT WIL) yang menyebabkan satu karyawan meninggal dunia.

Seperti diketahui, seorang sekuriti perusahaan bernama Sahrul (58) warga Desa Muara Lapao-Pao, Kecamatan Wolo usai tertimbun longsor di lokasi PT WIL di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.12 WITA.

Kapolsek Wolo, Jumardin membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Iya benar, korban meninggal diduga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan,” ungkap Jumardin.

“Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WITA setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” sambungnya.

APNI dalam keterangannya kepada media nasional seperti dikutip dari Liputan6.com, mengungkapkan dugaan pelangaran PT Wijaya Inti Lestari (WIL).

APNI membeberkan dugaan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL, yakni memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah 210 Ha yang berlaku sejak 27 Juli 2020 hingga 26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT WIL, ungkap APNI, terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.

Dan berdasarkan kondisi lapangan, PT WIL diduga menggarap sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra.

“Selain itu juga diduga menggarap ore nikel di dalam sebagian kawasan HPT dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra atau PT TMBP yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin,” tulis APNI dalam keterangannya kepada media.

Tidak hanya itu, tulis APNI, PT WIL juga diduga melakukan penjualan Dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya Bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Februari 2022 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sultaranesia.com belum berhasil meminta konfirmasi pihak PT Waja Inti Lestari terkait pernyataan APNI.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!