Asik Bermain Judi 5 Warga Kolaka Dibekuk Polisi, 3 di Antaranya Wanita

5 orang pelaku perjudian di antaranya 2 orang pria berinisial N (30), A (35), dan 3 orang wanita yaitu NC (28), R (40) dan F (44). Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Lima warga Kabupaten Kolaka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka saat sedang asyik bermain judi. Dari lima orang itu, tiga di antaranya adalah wanita.

Kelima orang tersebut ditangkap di sebuah rumah di jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu (1/3) pada pukul 22.30 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi wartawan.

“Benar, telah diamankan 5 orang pelaku perjudian di antaranya 2 orang pria berinisial N (30), A (35), dan 3 orang wanita yaitu NC (28), R (40) dan F (44),” kata Riswandi.

“Kelimanya merupakan warga jalan Permata Biru, Keluraha Lamokato, Kabupaten Kolaka,” sambungnya.

Kelimanya diamankan saat sedang main judi Remi, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan di lokasi.

“Uang yang kami dapat di TKP itu ada pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 Ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dan dua ribuan,” jelasnya

Dia menambahkan, saat ini kelima pelaku perjudian telah diamankan di Polres Kolaka guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor: Agil

error: Content is protected !!