Polres Kolaka merilis kasus pembunuhan staf Pengadilan Agama Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Firdaus (37).
Dalam kasus tersebut terungkap bahwa Firdaus dibunuh oleh lelaki berinisial Z, yang kini sudah diamankan. Motif pembunuhan itu terkait asmara.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadiansah mengungkapkan, korban dibunuh oleh tersangka menggunakan badik saat keduanya berkelahi.
“Korban dianiaya hingga meninggal dunia menggunakan badik di wisata kuliner pinggir laut Kabupaten Kolaka,” ungkap Resza dalam konferensi pers di Mapolres Kolaka, Kamis (30/6).
Tersangka yang emosi langsung memukul kekasihnya di hadapan korban. Korban pun merespon, dan dengan refleks tersangka juga memukul korban hingga terjatuh ke laut yang saat itu sedang surut.
Korban kemudian menantang tersangka untuk turun dan berduel. “Sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya hingga berujung pada penikaman terhadap korban,” kata Resza.
Setelah kejadian itu, mayat korban baru ditemukan warga beberapa hari kemudian di pantai Kayuangin Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pada Rabu (22/6) pagi.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Resza.
Editor: Wiwid Abid Abadi