Kendari – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).
Kata Lukman, jika kedapatan, oknum ASN yang melanggar terancam mendapatkan sanksi.
“Dari kalangan birokrasi mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas (randis),” ujar Lukman ditemui di sela-sela kegiatan pemberian santunan, Rabu (12/4).
“Ini larangan baik dari pusat melalui Kementerian Falam Negeri maupun gubernur melalu surat edaran. Kepada para Kadis, Kepala Badan, Kepala Biro maupun kepala bidang dan bagian serta ASN lingkup pemerintah provinsi tidak boleh menggunakan randis,” tambahnya.
Lukman mengatakan pihaknya telah menetapkan sanksi kepada oknum ASN yang kedapatan mudik menggunakan randis.
Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar diantaranya penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penundaan promosi jabatan.
“Itu sanksi yang telah kita tetapkan bagi ASN yang melanggar, mudik menggunakan randis. Jika ada ASN yang menggunakan randis, masyarakat bisa melaporkan, akan kita berikan sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Lukman.
Selain itu, lanjut Lukman menghimbau untuk masyarakat umum, agar mudik lebih awal, jangan disaat-saat mendekati lebaran.
Diarahkan mudik lebih awal ini untuk menghindari membludaknya penumpang baik di kapal maupun daratan.
“Kami sudah himbau mulai sekarang sudah bisa mudik, 10 hari sebelum lebaran. Apalagi untuk ASN mulai 19 April sudah libur, nanti mulai kerja tanggal 27 April,” imbuhnya.
“Jadi kepada masyarakat kami himbau mulai sekarang sudah mudik, jangan nanti 2 atau 3 hari sebelum lebaran. Mungkin kita tidak bisa tahan, tapi mudik lebih awal ada keluarga yang sudah menunggu,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Fajar Ragil Ananta