ASN Kesbangpol Buton Tengah Diciduk Polisi, Rp59 Juta Disembunyikan dalam Kantong Plastik

Petugas kepolisian mengamankan seorang ASN Kesbangpol Buton Tengah di pinggir jalan dengan barang bukti uang tunai Rp59 juta yang disembunyikan dalam kantong plastik, Rabu (3/9). Foto: Dok. Istimewa.

Buton Tengah – Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LMJ (53), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menyampaikan bahwa tangkap tangan dilakukan pada Rabu (3/9) di jalan raya.

“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp59 juta,” kata Busrol, Minggu (7/9).

Uang tersebut, menurut polisi, disembunyikan pelaku dalam kantong plastik hitam dan disimpan di balik sadel motornya. Selain uang, telepon genggam milik LMJ juga disita sebagai barang bukti.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Paskibraka 2025. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dan menetapkan LMJ sebagai tersangka.

Sejumlah saksi, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi, telah dimintai keterangan. Mereka mengaku dirugikan atas praktik korupsi yang dilakukan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, total anggaran kegiatan Paskibraka 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta. Namun, LMJ diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp59 juta untuk kepentingan pribadi, jauh dari peruntukan sebenarnya.

“LMJ telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran,” tegas Busrol.

Saat ini, LMJ telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!