Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
Aturan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Hugua, yang mengingatkan bahwa mobil dinas adalah aset negara, bukan kendaraan pribadi yang bisa dipakai sesuka hati.
“Ini pasti, kendaraan dinas kan hanya dipakai untuk urusan kantor,” kata Hugua, Rabu (19/3), usai menghadiri gerakan pangan murah di pelataran Eks MTQ Kota Kendari.
Mudik adalah tradisi yang mengakar kuat, momen pelepasan rindu bagi para perantau. Namun, pemanfaatan kendaraan dinas untuk perjalanan pulang kampung bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai semangat profesionalisme sebagai pelayan negara.
“Mudik itu kan fasilitas pribadi, sehingga tidak dianjurkan dan tidak dibenarkan untuk menggunakan mobil dinas,” ujarnya.
Hugua menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam jika menemukan ASN yang melanggar aturan ini. Sanksi pun telah disiapkan bagi mereka yang nekat membawa kendaraan dinas melewati jalanan panjang menuju kampung halaman.
“Sanksinya minimal teguran. Yang kedua ada sanksi ketidaksiplinan aparat, ada aturannya,” pungkasnya.
Editor: Denyi Risman