Ayah di Konsel Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Sejak Korban SD hingga SMA

BG (42) ayah bejat yang cabuli anak tirinya. Foto: Dok. Istimewa.

Seorang ayah di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial BG (42) tega memperkosa anak tirinya sejak SD hingga korban duduk di bangku SMA. Kelakuan bejat itu dikakukan tersangka terhitung hingga 5 tahun.

Perbuatan cabul BG terbongkar setelah korban berani melaporkan apa yang ia alami ke Polsek Ranomeeto pada 7 Juli 2022. Kemudian kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Kendari.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Ranomeeto Barat, Konsel, pada Jumat, 8 Juli 2022 sore berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (8/7) malam.

Fitrayadi mengatakan, pertama kali tersangka melakukan perbuatanya pada 7 Juni 2017, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kejadian bermula saat korban baru pulang dari sekolah. Korban kemudian masuk ke dalam kamar untuk mengganti baju.

Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar, dan membaringkan korban di atas tempat tidur. Korban memberontak berusaha melawan. Sayang korban tidak berdaya. Tersangka pun melakukan aksinya.

“Kejadian tersebut terus berulang hingga terakhir pada Juni 2022,” ungkap Fitrayadi.

Korban selama ini bungkam karena tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan hal itu ke orang lain.

“Korban akhirnya melaporkan kepada polisi karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tiri,” pungkas Fitrayadi.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version