Berita  

Bakamla RI Tangkap Kapal Muat Nikel Tanpa Dokumen Lengkap di Laut Sultra

Kapal dengan nama TB Sinar Putra 23/TK itu ditangkap di Perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Bakamla RI.

Kendari – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menangkap kapal tongkang bermuatan ore nikel tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Kapal dengan nama TB Sinar Putra 23/TK itu ditangkap di Perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapal tongkang itu ditangkap oleh KN Gajah Laut 404 milik Bakamla yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto saat sedang melaksanakan patroli.

Kapal tersebut bermuatan sekitar 11.013 metrik ton ore nikel yang diduga berasal dari wilayah pertambangan di Sulawesi.

“Bakamla berhasil menangkap Kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran,” tulis keterangan Bakamla RI seperti dikutip dari detikcom pada Selasa (8/10).

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap. Kapal tersebut kemudian dilakukan penindakan oleh Bakamla RI.

“Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 kepada penyidik Lanal Kendari,” tulis dalam keterangan tersebut.

Kapal diserahkan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia,” tulis Bakamla dalam keterangannya.

“Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!