Kendari – Upaya banding yang diajukan terpidana Guru Mansur dalam perkara pelecehan terhadal muridnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra menolak banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari. Putusan banding dibacakan pada Selasa, 6 Januari.
Kuasa hukum terpidana, Andri Darmawan, mengatakan majelis hakim menyatakan putusan tingkat pertama tetap berlaku dan menegaskan kliennya dinyatakan bersalah sebagaimana amar putusan PN Kendari.
“Putusan banding sudah dibacakan hari ini. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan Pak Mansur bersalah,” ujar Andri usai sidang.
Meski demikian, Andri mengungkapkan adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Dari tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut, satu hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan.
Menurutnya, hakim yang menyampaikan dissenting opinion berpendapat bahwa Guru Mansur tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara dua hakim lainnya berpendapat sebaliknya dan menyatakan terpidana tetap harus dihukum.
“Dalam putusan banding ini, Ketua Majelis Hakim menyatakan dissenting opinion dan berpendapat Pak Mansur tidak bersalah serta harus dibebaskan,” ungkapnya.
“Namun dua hakim lainnya menyatakan bersalah, sehingga putusan tetap menguatkan vonis PN Kendari,” imbuh Ketua LBH HAMI Sultra ini.
Atas ditolaknya banding tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan upaya hukum berikutnya. Andri memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami akan mengajukan kasasi,” pungkas Andri Dermawan.
Editor: Denyi Risman








