Kendari – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Bombana membongkar aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 20 ton batu antimoni yang diduga berasal dari hasil penambangan tanpa izin.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo Sibarani, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di area konsesi perusahaan tambang di Bombana.
“Penyelidikan dilakukan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga berada di dalam lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam di Kabupaten Bombana,” kata Sardo dikutip dari Detikcom, Selasa (10/3).
Dalam kegiatan penindakan, lanjut Sadro, penyidik mendatangi dua lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor mineral dan batu bara.
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 17.00 Wita di lokasi pertambangan emas tanpa izin di wilayah Wumbubangka, Bombana. Lokasi tersebut diduga berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan milik PT AABI/PLM.
Di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin diesel jenis dongfeng serta dua unit mesin penyedot air.
“Selain itu, penyidik juga menyita material tambang yang ditemukan di lokasi,” ungkapnya.
Empat orang yang berada di area tambang turut diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Aktivitas di lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial N,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 Wita, penyidik kembali bergerak menindaklanjuti informasi mengenai lokasi lain yang masih berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Lokasi kedua berada di wilayah Lameroro, Bombana, berupa gudang penampungan batu antimoni.
Di gudang tersebut, petugas menemukan tumpukan batu antimoni yang telah dikemas dalam karung dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 20 ton. Material tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asal-usul yang sah.
Petugas kemudian menginterogasi sejumlah orang yang berada di lokasi. Empat orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan asal-usul material tersebut.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan barang bukti untuk mengungkap jaringan serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal di wilayah Bombana.
Untuk diketahui, dikutip dari berbagai sumber, Batuan Antimon atau Antimoni (sering dikaitkan dengan mineral stibnit) adalah bijih metaloid berwarna putih keperakan atau abu-abu yang rapuh, bertekstur bersisik, dan berpotensi ekonomis tinggi. Bahan ini digunakan secara luas sebagai pengeras baterai timbal, bahan tahan api (flame retardant), komponen semikonduktor, campuran kaca, dan industri karet.
Dalam sumber tersebut disebutkan bahwa batuan Antimoni memuliki harga pasar internasional yang cukup besar.
Editor: Muh Fajar








