Kendari – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Pria berinisial D alias I (31) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 04.12 Wita, setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pengungkapan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.
Salah satu aksi pencurian terjadi di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga. Korban berinisial HA (33) kehilangan dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 25.200.000.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 Wita. Pelaku masuk ke dalam apotek dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Tralis jendela kemudian diperlebar dengan bantuan balok kayu hingga menciptakan celah untuk masuk. Setelah berada di dalam, pelaku dengan leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Tak puas sampai di situ, pelaku juga sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek. Namun upaya tersebut gagal setelah alarm ATM berbunyi, memaksa pelaku melarikan diri.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dua unit handphone hasil curian digadai masing-masing seharga Rp 200.000, sementara uangnya digunakan untuk deposit judi online.
Satu unit televisi dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil, sedangkan uang tunai Rp1.000.000 juga habis digunakan untuk keperluan serupa.
Polisi juga mengungkap bahwa D merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali, masing-masing pada tahun 2016, 2022, dan 2024. Ia terakhir bebas dari penjara pada Mei 2025, sebelum kembali melakukan aksi kejahatan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku terlibat dalam 21 TKP lainnya, terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa. Sasaran kejahatannya beragam, mulai dari apotek, klinik kecantikan, hingga sejumlah tempat usaha.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: Muh Fajar








