Baubau – Fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana olahraga, dan ruang publik di Kota Baubau diharapkan menjadi kawasan yang aman, bersih, dan sehat bagi semua.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, saat menyampaikan pidato pendapat akhir pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Baubau terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (20/8).
“Dalam RPJMN 2020-2024, salah satu prioritasnya adalah penguatan ketahanan kesehatan masyarakat, termasuk penanggulangan penyakit tidak menular yang banyak berkaitan dengan konsumsi rokok,” jelas Yusran.
Menurutnya, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif, khususnya asap rokok.
Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak perokok, melainkan melindungi hak masyarakat luas, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta kelompok rentan lainnya agar tidak menjadi korban dampak rokok dalam jangka panjang.
“Ranperda ini bagian integral dari visi Kota Baubau sebagai kota budaya yang ramah, cerdas, sejahtera, dan bermartabat. Dengan begitu, kualitas sumber daya manusia kita dapat meningkat, masyarakat lebih sehat dan produktif, serta tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan bersama,” terang Wali Kota Baubau.
Yusran menekankan, keberhasilan peraturan ini tidak hanya bergantung pada perumusannya, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan.
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD, perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan serta pengawasan ke depan,” tegasnya.
Editor: Redaksi








