News  

Bawa Bahan Peledak, Nelayan Asal Sultra Ditangkap Polisi di NTT

Ilustrasi Bom Ikan. Foto: Dok. Istimewa/Int.

Kendari – Nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kebupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LOJ alias Juma (46) ditangkap anggota Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Juma ditangkap oleh tim patroli KP XXII-2004 dan KP XXXII-3003 Ditpolairud Polda NTT pada Senin, 25 Maret 2024 di Perairan Delang, Kabupaten Flores.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution menjelaskan, pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki dan membawa bahan peledak detonator untuk dirakit menjadi bom ikan.

Penangkapan ini terjadi saat patroli dilakukan dan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan di pesisir Pantai Delang, NTT.

Pihaknya berhasil mengamankan dua kotak detonator berisi 200 batang, uang tunai sebesar Rp 3.950.000, satu tas warna biru, dan satu handphone merk Samsung sebagai barang bukti.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Irfan dikutip dari laman Humas Mabes Polri.

Penangkapan terhadap Juma, lanjut Irfan, berawal dari laporan informasi masyarakat Pesisir Pantai Palo yang curiga dengan aktivitas pelaku di Perairan Delang.

Crew KP XXII-2004 Ditpolairud Polda NTT yang mendapat informasi itu langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Juma dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!