Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Pelaku R (tengah wajar diblur) diamankan Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Buser 77 Polresta Kendari menangkap pria berinisial R (19) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial JG (14).

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (2/7).

Penangkapan terhadap pelaku juga berdasarkan laporan orang tua korban. Dimana korban meninggalkan rumah sejak 10 Juni 2022, dan tidak kembali.

Orang tua korban kemudian berusaha mencari. Dan pada 19 Juni 2022, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban bersama pelaku sedang berada di Lorong Mekar Kendari.

Orang tua korban bersama kerabatnya pun menjemput korban. Dan mendapati korban bersama dengan pelaku.

“Namun saat itu pelaku melarikan diri,” ungkap Fitrayadi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada 1 Juli 2022.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!