Bawa Senjata Api Rakitan, 4 Orang Ditangkap Polisi di Bombana

Senjata laras panjang rakitan yang diamankan Polsek Kabaena. Foto: Dok. Istimewa.

Bombana – Empat orang berinisial HK (30), GS (30), PS (25), dan PA (30) ditangkap personel Polsek Kabaena karena kedapatan membawa senjata api rakitan.

Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima, kepada wartawan menjelaskan, awalnya pada Minggu (25/12) bersama anggotanya hendak menuju Desa Tadebura untuk berkoordinasi tentang pemalangan jalan oleh sekelompok warga.

Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Poros Tedubara – Lamonggi di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, pihaknya melihat mobil pick up warna hitam yang mencurigakan.

“Lalu kami datangi mobil tersebut dan kami lakukan pemeriksaan. Bahwa benar, kami temukan senjata api laras panjang rakitan dari tangan HK,” jelas AKP La Ajima, Senin (26/12).

“Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami juga menemukan amunisi di dalam boks,” sambungnya.

La Ajima bilang, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senpi laras panjang rakitan, 46 butir amonisi peluru tajam, dua selonsong peluru, enam biji proyektil, dan dua peredam.

Ke empat orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Kabaena untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap alasan para tersangka membawa senjata api rakitan dan diperoleh dari mana,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!