Muna Barat – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat, Awaluddin Usa, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan calon independen, Rafis dan Saktriyani Bani, saat ini tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan karena keduanya masih dalam status bakal calon dan belum resmi terdaftar sebagai calon dalam pemilihan.
“Pasal 185 A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang larangan pemalsuan dokumen dalam proses pemilihan belum dapat diterapkan karena mereka belum terdaftar secara resmi sebagai calon,” jelas Awaluddin Usa, Minggu (7/7).
Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian lokal, yang menegaskan bahwa proses hukum terkait pemalsuan KTP hanya dapat dimulai setelah pasangan ini secara resmi terdaftar sebagai calon.
Awaluddin menambahkan, bukti yang diserahkan pelapor saat ini terdiri dari KTP dan tangkapan layar dari informasi pemilu. Namun, dari tangkapan layar tersebut tidak terlihat adanya dokumen yang dipalsukan seperti tanda tangan pelapor. Oleh karena itu, rapat koordinasi menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 185 A belum dapat dilakukan.
Dalam konteks ini, Bawaslu mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku. Awaluddin menyarankan agar warga yang terkena dampak untuk menggunakan prosedur hukum yang tepat guna.
“Apakah ini masuk pidana umum, saya kira tinggal ditindaklanjuti oleh pelapor,” katanya.
Bawaslu Muna Barat tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan integritas dan transparansi tinggi, serta memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka berharap agar masyarakat dapat memahami prosedur yang sedang berlangsung dan tetap mempertahankan kepercayaan terhadap proses demokrasi di daerah ini.
Laporan: Denyi Risman