Bawaslu Sultra Ingatkan Parpol Tak Kampanye Sebelum Jadwalnya

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau partai politik (parpol) untuk tidak melaksanakan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, usai hadir dalam diskusi bersama Komunitas Pemilu Bersih di salah satu caffe di Kota Kendari, Kamis (20/7) sore.

“Kalau itu sudah sering diiimbau, partai politik sudah ngertilah, jangan melakukan kampanye sebelum jadwal,” katanya.

Kata Iwan, Bawaslu tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi, tetapi tidak melewati batas, harus sesuai peraturan yang berlaku.

“Kepada peserta pemilu agar dapat menaati rambu-rambu terkait masalah sosialisasi,” katanya.

Seperti diketahui, masa kampanye bakal berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


Laporan: Rijal | Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!