Kendari – Pemilihan Umum 2024 tersisa tujuh hari lagi. Sebelum hari pencoblosan, ada hari tenang selama tiga hari, di mana para peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kampanye. Termasuk seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) haru dicopot.
Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri APK sebelum 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo menyebut, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, penertiban APK peserta Pemilu mulai dilakukan pada 11 Februari 2024.
“Hasil rakor kemarin untuk 11 Februari peserta Pemilu menertibkan APK masing-masing,” kata Iwan Rompo kepada Sultranesia, Rabu (7/2).
“Jika sampai pukul 12.00 WITA belum ditertibkan maka Bawaslu akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk melakukan penertiban,” sambungnya.
Iwan mengatakan, penertiban APK peserta Pemilu memang dilakukan pada saat masa tenang. Untuk itu, dia kembali mengimbau peserta pemilu agar taat kesepakatan bahwa akan menurunkan sendiri APK sesuai jadwal.
Editor: Wiwid Abid Abadi