Bawaslu Sultra Panggil 14 Caleg DPR RI soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil 14 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata Iwan, pihaknya sudah melakukan klrifikasi terhadap belasan caleg tersebut.

“Jadi benar, Bawaslu Sultra telah meregistrasi laporan seorang warga negara dengan nomor registrasi 003 Tahun 2023 yang pada pokoknya melaporkan 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra,” kata Iwan, Senin (11/12).

Iwan menjelaskan 14 Caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 492.

Kata dia, setelah melalui proses pengkajian, keterwakilan syarat formil, dan materil laporan, Bawaslu Sultra mengundang 14 Caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

“Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan penyampaian dari yang bersangkutan terkait waktu dan kesempatan, ada yang memilih penjadwalan ulang, klarifikasi secara daring maupun luring,” katanya.

Dalam klarifikasi tersebut, kata Iwan, Bawaslu Sultra didampingi oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra maupun pihak kepolisian.

Iwan kembali menyebut, dari 14 caleg tersebut, baru dua orang yang telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, yaitu Ridwan Bae secara daring dan Amaluddin secara luring.

Sementara itu, caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Gelora, Amaluddin yang turut dalam laporan itu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut mengenai adanya pelanggaran dalam memasang baliho.

Amaluddin mengakui, setelah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, pihaknya telah melakukan penertiban sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

“Kami juga tidak tahu kenapa bisa terlihat terpasang tanpa sepengetahuan kami,” katanya saat ditemui usai diklarifikasi Bawaslu Sultra.

Dirinya kembali memastikan bahwa pemasangan baliho di luar jadwal tersebut bukan dari pihaknya.

Berikut daftar 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang dipanggil Bawaslu Sultra terkait dugaan pelanggaran kampanye:

1. Ridwan Bae (Partai Golkar)
2. Muh Endang SA (Partai Demokrat)
3. Amaluddin (Partai Gelora)
4. Fajar Hasan (PDIP)
5. Andi Sumangerukka (PPP)
6. Bahtra Banong (Partai Gerinda)
7. Ruslan Buton (Partai Demokrat)
8. Jaelani (PKB)
9. Sabri Manomang (Partai NasDem)
10. Ali Mazi (Partai NasDem)
11. Rumin Abdul Gani (Partai Golkar)
12. Kery Saiful Konggoasa (Partai NasDem)
13. Armal (Partai Gerindra)
14. Tina Nur Alam (Partai NasDem).


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!