Bawaslu Sultra Telusuri Pj Kepala Daerah Lain soal Netralitas ASN jelang Pilkada

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane. Foto: Dok. Sultranesia/Istimewa.

Kendari – Beredarnya foto Pj Bupati Buton, Mustari, mengenakan atribut partai politik membuat Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengambil langkah.

Salah satunya adalah dengan menelusuri Penjabat (Pj) Kepala Daerah lain yang diduga terlibat politik praktis dan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada.

Untuk Pj Bupati Buton, Bawaslu Sultra juga sudah melakukan penelusuran.

“Pj yang lain sementara juga kita telusuri, untuk Buton sudah ada penerusan dari Bawaslu Baubau ke Bawaslu Buton,” kata Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, dihubungi Sultranesia.com, Senin (6/5).

“Kita sedang ditelusuri apakah terdapat pelanggaran netralitas atau disiplin pegawai dalam kasus (Pj Bupati Buton) tersebut,” imbuhnya.

Iwan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 ASN harus netral.

Iwan juga mengatakan, sebagai tindakan pencegahan ketidaknetralan Pj Kepala Daerah, pada 26 April 2024 pihaknya mengirimkan surat imbauan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tentang netralitas ASN, khususnya Pj Kepala Daerah.

“Surat itu sebagai bentuk tindakan pencegahan yang dilakukan Bawaslu,” kata Iwan.

Sementara itu, Pemprov Sultra sebenarnya juga sudah memberikan warning dengan membuat surat edaran agar ASN, tak terkecuali Pj Kepala Daerah untuk menjaga netralitasnya.

Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Asrun Lio atas nama Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto itu dibuat pada 23 April 2023, atau tiga hari sebelum surat imbauan dari Bawaslu dikirim.

Surat edaran tersebut berisi tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di lingkungan Pemprov Sultra.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version