Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran saat Pj Bupati Konawe Bagi-bagi Beras

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menyatakan tak menemukan pelanggaran saat Pj Bupati Harmin Ramba membagikan beras seperti yang tertuang dalam laporan terkait dugaan kampanye terselubung.

Keputusan ini dikeluarkan dalam rapat pleno Bawaslu Konawe yang digelar pada Rabu (15/11) malam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, menjelaskan, sejak laporannya masuk, pihaknya langsung melakukan proses sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2002.

Menurut Restu, laporan yang dimasukkan pelapor secara syarat telah dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dan Bawaslu punya waktu tujuh hari memproses laporan tersebut dengan tenggat waktu sampai 16 November 2023.

“Dan kami sudah melakukan pleno. Apakah laporan kategori pelanggaran atau bukan pelanggaran. Nah, setelah kami lakukan kajian, kami rangkum semua baik itu keterangan- keterangan dari pelapor maupun terlapor juga saksi. Kami bawaslu Kabupaten Konawe  memutuskan bahwa ini bukan pelanggaran,” kata Restu dalam keterangannya, Kamis (16/11).

Restu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Bawaslu bahwa disebutkan dalam laporan ada dugaan kampanye terselubung saat Pj Bupati Konawe membagikan beras kepada masyarakat, namun hasil pengecekan tak menemukan fakta itu.

“Ternyata, faktanya itu tidak ada. Kami tidak menemukan adanya unsur kampanye yang dilakukan Pj Bupati Konawe pada saat pembagian beras,” pungkasnya.

Restu mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa orang saksi, namun ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan.

Menurutnya, apabila pihaknya telah melakukan panggilan atau undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan tidak dihadiri, artinya dalam dua kali panggilan itu secara patut dibuktikan dengan dokumen adminstrasi, maka itu tidak ada upaya paksa lagi.

Menurut Restu, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan bergambar Pj Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor, diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!