Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Proses pemusnahkan rokok dan miras ilegal. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras ilegal.

Pemusnahan dilakukan di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, setelah sebelumnya dimusnahkan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kendari di jalan Konggoasa, Kecamatan Kandai, Kota Kendari pada Rabu (21/9).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun di dalam tanah.

Tujuannya agar menhilangkan fungsi utama barang tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya pada periode Agustus 2021 hingga Juli 2022.

Dua barang utama yang dimusnahkan adalah rokok impor dari China serta minuman keras mengandung etil alkohol.

“Rokok ilegal ini kami dapatkan dari masyarakat yang sudah tersebar di toko-toko serta pasar-pasar yang ada di kabupaten dan kota di Sultra. Ada yang satu slop ada juga dari kiriman,” kata Purwatmo kepada awak media.

Untuk minuman keras, dia mengatakan, barang tersebut merupakan kiriman domestik yang berhasil disita. Miras tersebut merupakan impor dari luar negeri namun tidak dilengkapi dengan prangko bea cukai.

“Yang kami musnahkan sebanyak 1.513.860 batang rokok ilegal dan 676 liter miras mengandung etil alkohol. Kerugian negara akibat beredarnya barang tersebut sekitar Rp 1,3 miliar,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!