News  

Bebas Bersyarat, Nur Alam Masih dalam Bimbingan Bapas hingga 2029

Nur Alam usai bebas. Foto: Dok. Antara/Istimewa.

Kendari – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam bebas bersyarat. Dia bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024.

Hal itu dikatakan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Edward Eka Saputra.

“Iya betul, beliau (Nur Alam ) bebas bersyarat sejak tanggal 16 Januari 2024,” kata Deddy pada Jumat (19/1) seperti dikutip dari laman Tirto.id.

Menurut Deddy, Nur Alam mendapatkan bebas bersyarat usai memenuhi syarat substantif serta syarat administratif.

Saat ini, kata Deddy, Nur Alam masih dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kalas I Bandung hingga 27 Januari 2029 mendatang.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” katanya.

“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung, dengan masa bimbingan sejak tanggal 16 Januari 2024 hingga 27 Januari 2029,”  pungkasnya.

Diketahui, Nur Alam bebas bersyarat pada 16 Januari 2024. Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Nur Alam langsung menuju kediamannya di Jakarta dan berkumpul bersama keluarga.

Lalu pada 18 Januari 2024, Nur Alam bersama keluarganya pulang ke Kota Kendari. Dia dijemput dan disambut ratusan orang di Bandara Haluoleo.

Dia kemudian konvoi berkeliling Kota Kendari, kemudian sampat menunaikan salat di Masjid Al Alam, lalu kemudian kembali ke rumah pribadinya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!