Begini Penjelasan Disdikbud Soal Pemotongan Sertifikasi Guru di Mubar

Ilustrasi. Foto: Dok. Pixabay.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya angkat bicara soal pemotongan sertifikasi guru.

Kepala Disdikbud Mubar, Jamuddin, melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Hasan, membenarkan perihal pemotongan gaji tersebut. Ia mengaku bahwa kebijakan yang saat ini diterapkan telah sesuai dengan regulasi.

Hal itu, kata Hasan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.

“Pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru,” kata Hasan, Rabu (3/8).

Hasan menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan iuran wajib BPJS kesehatan selain gaji pokok terdapat juga tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen.

Sebab sejak 2020 terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli, ini sesuai regulasi, saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru, jika ini pungli saya siap berhenti,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Hasan, realiasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tersebut baru direalisasikan pada 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu potongan terbesarnya mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu.

“Besaran potongan tersebut tergantung dengan besaran yang diterima masing-masing penerima upah atau PNS. Jumlah tersebut adalah yang dibayarkan ke kas negara melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Hasan juga mengungkapkan, sosialisasi terkait kebijakan ini juga telah berulang kali dilakukan sebelumnya.

“Kami lakukan mulai 2021 dan di 2022 kami Kembali mensosialisasikan bersama BPJS, hanya saja informasinya sebagian tidak sampai ke guru,” tutupnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version