Begini Perkembangan Kasus Dugaan Suap Izin Alfamidi di Kejati Sultra

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi hingga saat ini masih terus bergulir di meja penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dihubungi Sultranesia pada Rabu, 3 Mei 2023, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, membeberkan perkembangan kasusnya yang sudah sebulan lebih di meja penyidik.

Menurut Dody, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik.

“Saat ini penyidik lagi melakukan pemberkasan terhadap perkara yang bersangkutan. Pemberkasan itu semua yang terkait dengan penyidikan, seperti surat perintah penyidikan, berita acara penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi, berita acara pemeriksaan tersangka, kemudian surat-surat perintah penahanan, berita acara penahanan, surat penyitaan, dan yang lain semua itu dibikin satu berkas,” jelasnya.

“Kemudian kalau berkas semua itu sudah jadi, maka penyidik akan menyerahkan kepada penuntut umum untuk diteliti terhadap berkas itu,” sambungnya.

Diketahui, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut pada 13 Maret 2023 lalu.

Kedua tersangka itu yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan staf ahli Wali Kota, Syarif Maulana.

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, juga sempat diperiksa sebagai saksi sampai tiga kali. Tak hanya itu, Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar juga diperiksa.

Saksi-saksi lain yang diperiksa termasuk beberapa PNS dan pejabat Pemkot Kendari, dari pihak Lazismu, dan dari pihak PT Midi Utama Indonesia.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!