Kendari – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial AN (53). AN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri, E (18).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Kasus ini terbongkar setelah korban tidak kuat lagi menanggung beban trauma akibat perbuatan ayah tirinya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila tersebut ternyata bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung selama lima tahun.
“Penderitaan korban E sudah berlangsung selama lima tahun, tepatnya sejak tahun 2021 lalu saat korban masih sangat belia, yakni berusia 14 tahun,” ujar Malau, Kamis (21/5/2026).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, AN menggunakan modus intimidasi. Pelaku tidak segan-segan mengancam akan membunuh korban dan ibu kandungnya jika korban berani menolak ataupun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam akan membunuh korban beserta ibu kandungnya jika menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Karena merasa takut, korban terpaksa bungkam,” jelas Malau.
Aksi pelaku terus berulang hingga yang terakhir terjadi pada Senin (23/3/2026) lalu di kediaman mereka yang terletak di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Tidak tahan lagi dengan trauma berkepanjangan dan siksaan yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu.
Dengan didampingi kerabatnya berinisial JU (34), korban resmi melaporkan tindakan ayah tirinya tersebut ke Polresta Kendari untuk mendapatkan keadilan.
Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan AN agar proses penyidikan dapat berjalan lancar. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polresta Kendari.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Mengingat pelaku adalah orang tua/wali dari korban, ia terancam hukuman penjara yang sangat berat.
Editor: Redaksi








