Bejat! Kakek 46 Tahun Cabuli Bocah SD di Kendari

Tersangka pencabulan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pria berinisial LH (46) ditangkap persinel Satreskrim Polsek Kendari karena mencabuli gadis belia berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Benar, pelaku sudah kami tangkap dan ditahan oleh Polsek Kendari pada Selasa, 24 Januari, siang di rumahnya,” jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Eka menerangkangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA di rumah tersangka di sebuah BTN di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari Kota Kendari.

Diketahui, tersangka merupakan tetanggga korban di BTN tersebut. “Saat itu tersangka memanggil korban ke rumahnya. Setelah korban berada di rumahnya, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar,” ungkap Eka.

“Tersangka kemudian menberikan uang Rp 150 ribu, lalu tersangka melepas baju da celana korban, dan meraba-raba alat vital korban,” sambungnya.

Korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Tak fikir panjang, orang tua melapor ke Polsek Kendari.

“Pelaku langsung ditangkap, sejumlah barang bukti sudah kami kumpulkan, dan sementara proses penyidikan lebih lanjut,” pungksnya.

__________________________________________________

Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version