Buton Tengah – Sebuah peristiwa tragis mengguncang sebuah desa di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang kakek berinisial IS (49) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah pada Selasa (13/8) karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Sunarton Hafala, bersama KBO Satreskrim Polres Buton Tengah, Kamaluddin.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa IS berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap IS, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri, seorang anak yang baru berusia 10 tahun,” kata Wahyu.
Kejadian mengerikan ini terungkap ketika ibu korban memergoki pelaku sedang melakukan tindakan asusila pada Senin malam (12/8) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, ibu korban baru saja kembali dari rumah iparnya, yang juga merupakan paman dari korban. Dia meminta pamannya untuk menunggu di luar sementara ia mencari putrinya yang sedang memegang handphone di rumah pelaku.
“Ibu korban yang sedang berada di luar rumah pelaku hendak mencari korban untuk mengambil handphone yang sedang dipegangnya. Namun, dia sangat terkejut saat melihat mertuanya, yang merupakan kakek korban, sedang melakukan tindakan bejat terhadap cucunya,” jelas Wahyu.
Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WITA, ibu korban bersama pamannya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Mendapat laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah bersama Polsek Mawasangka segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan tindakan ini sejak Juli 2024 dan telah mencabuli korban sebanyak empat kali,” ujar Wahyu.
Untuk mendukung proses pemulihan korban, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Tengah untuk mendatangkan psikolog guna mendampingi korban dan keluarganya.
“Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Wahyu.
Peristiwa ini telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan mengguncang masyarakat Desa Dahiango, yang tidak menyangka tragedi seperti ini bisa terjadi di tengah mereka. Masyarakat kini berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Laporan: Denyi Risman