Daerah  

Belum Produksi, Tiga IUP Silika di Kendari Hanya Boleh Eksplorasi

Ilustrasi tambang pasir silika. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kota Kendari kini memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir silika di Kecamatan Nambo. Ketiganya dimiliki PT Asri Nambo Perkasa, PT Citra Moramo Sejahtera, dan PT Pacifik Nambo Sejahtera.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, membenarkan hal tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/8).

“Iya, ada tiga IUP, statusnya sudah eksplorasi,” katanya.

Hasbullah menjelaskan, penerbitan IUP tersebut telah memenuhi peraturan pemerintah.

“Berdasarkan peraturan menteri ESDM terkait pencadangan wilayah, itu hanya mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah Kota Kendari. Mau sudah atau belum ada perda, itu bisa, karena syaratnya rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejak 2022, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sultra, Kecamatan Nambo memiliki potensi pertambangan pasir silika.

“Dulu memang belum ada dasarnya, namun pada tahun 2022, berdasarkan Kepmen ESDM, di Nambo ada potensi. Itulah yang menyebabkan Kota Kendari melakukan penyesuaian tata ruang,” ungkapnya.

Menurutnya, persetujuan masyarakat juga menjadi bagian dari dokumen persyaratan.

“Terkait dampak lingkungan, nanti mesti dilengkapi dengan dokumen lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL. Itu nanti kalau status IUP-nya sudah produksi,” bebernya.

Hasbullah menegaskan, meski sudah ada IUP, aktivitas penambangan dan penjualan belum diperbolehkan.

“Tidak boleh ada aktivitas penambangan. Yang boleh hanya aktivitas eksplorasi, seperti pengambilan sampel. Tidak boleh ada aktivitas penjualan,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!