Daerah  

Bendahara Desa di Muna Barat Diduga Bagi-Bagi Uang DD, Polres Periksa Pejabat Terkait

Polres Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, terus bergulir. Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun, menyatakan pihaknya memfokuskan penyelidikan pada peran bendahara desa yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.

“Setelah kami teliti hasil pemeriksaan, dalam kasus ini yang banyak berperan adalah bendahara. Makanya bendahara akan kami panggil dan diperiksa kembali,” ujarnya saat ditemui di Polres Muna, Senin (20/1).

Dugaan ini mencuat sejak laporan warga Desa Guali pada 2 September 2024, yang menuduh adanya penggelapan DD oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa dan bendahara.

“Kami akan melakukan investigasi terhadap beberapa pekerjaan fisik lapangan, kemudian meminta agar diaudit apakah ada kerugian negara atau tidak,” tutur Ipda Akhmad Amin Harun.

Warga mengklaim dana desa sebesar Rp80 juta telah dicairkan oleh bendahara tanpa sepengetahuan Kepala Desa Juiyati.

“Bendahara desa telah mencairkan dana sebesar Rp80 juta tanpa sepengetahuan Kades Juiyati sejak menjadi pelaksana, dan anggaran tersebut diduga telah dibagi-bagi kepada aparat desa,” ungkap salah satu warga, Kartono.

Selain itu, Kartono juga memaparkan adanya penggelembungan anggaran pada beberapa program.

“Anggaran pembangunan gedung posyandu Rp210 juta lebih, namun di LPJ dilaporkan Rp230 juta,” jelasnya.

Tidak hanya itu, honor guru ngaji dan pegawai SARA pun disinyalir dimanipulasi.

“Honor guru ngaji Rp300 ribu per bulan, namun dalam LPJ Rp350 ribu per bulan. Ditambah dengan SK guru ngaji yang dikeluarkan hanya 7 orang, tapi dalam LPJ dimasukkan 14 orang. Honor pegawai SARA Rp300 ribu per bulan, tapi LPJ bendahara Rp750 ribu,” tegas Kartono.

Kartono juga menyoroti dugaan penggelembungan anggaran kegiatan keagamaan dan infrastruktur desa.

“Anggaran kegiatan nifsu syaban hanya Rp750 ribu, namun LPJ-nya sebesar Rp1,5 juta. Anggaran maulid sebesar Rp850 ribu, namun di dalam laporan pertanggungjawaban Rp1,7 juta lebih. Anggaran sumur bor Rp50 juta lebih, namun yang diberikan hanya Rp45 juta lebih,” katanya.

Masyarakat Desa Guali sangat berharap kasus ini dapat segera terungkap.

“Kami harap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kami percaya pihak Polres Muna dalam mengungkap kasus ini,” tandas Kartono.

Sejauh ini, Polres Muna telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Plt Kepala Desa, Camat Kusambi, bendahara, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Polisi juga akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit atas dugaan kerugian negara.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!