Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendalami dugaan korupsi berupa penyimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sultra, Mimy Sri Wahyuni, diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi pemanggilan itu tertuang dalam surat permintaan keterangan Nomor B-531/P.3.5/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejati Sultra dan berhasil dilihat awak media.
Dalam surat tersebut, Mimy Sri Wahyuni diminta hadir dengan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan alokasi APBD tahun 2024 hingga 2025.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai pukul 09.00 Wita di Kantor Kejati Sultra.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Mimy memenuhi panggilan penyidik dan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Petugas resepsionis Kejati Sultra saat ditanya membenarkan kehadiran yang bersangkutan saat ditemui awak media di kantor Kejati Sultra.
“Sudah hadir kurang lebih pukul 09.00 Wita, tapi belum diperiksa,” ujarnya, Rabu siang, dikutip dari Kendarikini.com.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Sultra terkait detail perkara yang sedang didalami maupun materi pemeriksaan yang dimintakan kepada bendahara tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media ini kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said. Namun hingga berita ini ditayangkan, Irwan belum memberikan tanggapan.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah.
Kejati Sultra sendiri belum mengungkap status hukum perkara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang masih berjalan tersebut.
Editor: Redaksi








