Kendari – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Burhanuddin dan Ahmad Yani memasukan surat aduan ke Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (19/10).
Salah satu tim hukum Berani, Masri Said, kepada media ini menyampaikan pengaduan ini terkait proses penanganan atau penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemilihan yang sedang ditangani oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana.
Ada beberapa pokok permasalahan dalam pengaduan itu, di antaranya, pertama pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Bombana pada 27 September 2024 terhadap terlapor atas nama Makmur selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atas tindakannya yang diduga mengarahkan ASN bawahannya untuk tidak memilih Burhanuddin dan Ahmad Yani. Hal itu diketahui melalui rekaman video percakapan terlapor dengan ASN bawahannya.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Bombana telah melakukan kajian dan hasil kajian Bawaslu Bombana bahwa laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Abadi Makmur merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dan juga pelanggaran pidana pemilihan.
Karena hasil kajian Bawaslu Bombana yang menyimpulkan bahwa tindakan terlapor merupakan pelanggaran pidana pemilihan, maka Bawaslu Bombana kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan laporan itu ke Sentra Gakkumdu Polres Bombana untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/34/X/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2024 dan langsung melakukan rangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa orang saksi termasuk juga telah memeriksa ahli dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Lalu, pada 16 Oktober 2024, tim hukum Berani mendengar informasi bahwa terlapor belum pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik guna diambil keterangannya dalam tahap penyidikan perkara.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim hukum berani melakukan koordinasi dengan penyidik Sentra Gakkumdu yang memeriksa perkara. Setelah mengkonfirmasi ke penyidik tersebut, penyidik membenarkan bahwa terlapor belum pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik belum bisa menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan padahal jangka waktu penyidikan perkara tindak pidana pemilihan sangat singkat yaitu hanya kurang lebih 14 hari.
Jika diestimasi atau dihitung sejak laporan diterima dari Bawaslu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana maka batas waktu penyidikan yaitu sampai atau akan berakhir pada hari Selasa 22 Oktober 2024, jika terlapor tidak segera diperiksa maka penyidikan perkara terancam terhenti karena alasan kadaluarsa.
Salanjutnya, dalam aduan kepada Wasidik, tim hukum Berani menduga kuat penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana tidak sungguh-sungguh dan tidak serius menangani dan menuntaskan penyidikan perkara aquo.
Dugaan ini makin menguat karena adanya informasi yang valid bahwa ternyata terlapor memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penyidik pembantu Sentra Gakkumdu Polres Bombana walaupun penyidik pembantu tersebut tidak masuk dalam tim penyidik yang menangani perkara pengadu namun hubungan penyidik pembantu tersebut dengan Kasat Reskrim Polres Bombana sangat dekat sehingga inilah yang diduga menjadi penyebab Kasat Reskrim kesulitan mengambil langkah tegas.
Dalam hemat tim hukum Berani, lanjut Masri, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan dan dapat diterima oleh akal sehat serta logika publik bahwa kepolisian in casu penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana tidak berdaya atau tidak sanggup untuk menghadirkan terlapor di meja penyidikan bahkan tidak melakukan langkah dan upaya efektif dan terukur termasuk upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa terlapor sebagai bentuk keseriusan menuntaskan perkara.
Pihaknya, dan bahkan publik, kata Masri, tidak bisa menerima alasan penyidik bahwa penyidik susah atau kesulitan menemukan titik lokasi keberadaan Terlapor.
“Padahal kita semua tahu bersama bahwa kepolisian memiliki semua perangkat, peralatan dan kewenangan untuk menemukan siapapun oknum warga negara yang melanggar hukum untuk kemudian bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka persidangan,” tegas Masri.
Dalam aduan tersebut, tim hukum Berani menyampaikan tuntutannya. Pertama demi menjaga kewibawaan atau muruah institusi kepolisian yang dibanggakan dengan slogan Presisi yaitu polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan serta demi menegakkan keadilan dan integritas pemilu, pihaknya sangat berharap agar bola penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang saat ini tengah bergulir tidak berakhir dan mati mengenaskan ditangan rekan-rekan penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana.
“Oleh karena itu kami meminta dan mendesak Bapak Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sultra untuk segera memeriksa penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana dan memastikan penyidikan perkara berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi