Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap bandar narkoba jenis sabu berinsial DS.
Penangkapan berawal saat DS terlibat tabrakan motor di Jalan Badak, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat akan dievakuasi, warga menemukan dua bungkusan berisi narkoba. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Awalnya DS mengalami kecelakaan, pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan dua sachet narkoba,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dalam konfrensi pers di Mapolda, Senin (6/2).
Dua bungkusan yang diamankan tersebut berisi 20,5 gram narkoba jenis sabu. “Dari hasil penggeledahan tersangka DS, anggota kami berhasil mengamankan sabu seberat 20,5 gram,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, DS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Kendari berinisial MS.
“DS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. DS ini salah satu bandar besar di Kota Kendari,” ungkap Bambang.
Editor: Wiwid Abid Abadi