Muna Barat – Bawaslu Kabupaten Muna Barat bergerak cepat setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan keterlibatan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Darwin-Ali Basa.
Dalam foto-foto tersebut, ASN dan kepala desa terlihat berada di sekitar lokasi kampanye yang berlangsung di Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, pada 3 Oktober 2024 lalu.
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat setelah foto-foto yang menampilkan ASN dan kepala desa berinteraksi dengan tim pemenangan Darwin-Ali Basa tersebar luas, baik melalui media sosial maupun di grup WhatsApp.
ASN dan beberapa kepala desa, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas DPMD, dan Kepala Dinas Keuangan Muna Barat, terlihat di lokasi kampanye tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah kepala desa dari wilayah seperti Lagadi, Ondoke, Marobea, Madampi, dan Lafinde juga tampak di tempat yang sama.
Atas beredarnya foto tersebut, Bawaslu Muna Barat kini tengah menelusuri dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Muna Barat, LM Karman.
“Dugaan pelanggaran yang ditemukan saat kampanye kami masih melakukan penelusuran, dan kami memastikan bagi ASN dan perangkat desa yang diduga melanggar akan segera dipanggil untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya, Jumat (11/10).
Menurut LM Karman, keberadaan ASN dan kepala desa di sekitar lokasi kampanye bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, terutama jika mereka berada di dalam area kampanye, seperti tenda acara.
Bagi ASN yang hanya beralasan ingin mendengar visi-misi calon, Karman menegaskan bahwa itu hanya opini pribadi dan tidak dapat dijadikan acuan hukum.
Bawaslu menekankan pentingnya netralitas ASN dan perangkat desa selama masa kampanye.
Mereka yang ingin mengetahui visi-misi pasangan calon, lanjut Karman, sebaiknya menggunakan cara lain, seperti mendapatkan brosur atau pamflet resmi yang disediakan.
“Pegawas harus tegas maka dibutuhkan keberanian. Saya meminta selama masa kampanye diharapkan harus selalu bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Karman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Muna Barat, Izhar, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menjatuhkan putusan tanpa prosedur yang tepat.
Tim penelusur telah dibentuk untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan sebelum dilakukan klarifikasi.
“Sebagai pengawas, tidak langsung menjastifikasi tetapi melalui prosedur, yaitu mulai dari penelusuran, klarifikasi, dan penetapan,” jelas Izhar.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa dalam kampanye ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
Bawaslu berharap agar seluruh pengawas, baik di tingkat kecamatan hingga desa, bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kampanye dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Laporan: Denyi Risman