Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kendari Dilimpahkan ke Kejari

Ilustrasi Ijazah Palsu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem berinisial LA resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

“Iya sudah di Kejaksaan semua,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).

Meski demikian, AKP Nirwan belum menjawab apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia juga enggan merinci waktu pasti pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, hingga berita ini diterbitkan belum merespons konfirmasi wartawan terkait penerimaan berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, LA ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Kendari pada 9 Oktober 2024, atas dugaan penggunaan ijazah paket C palsu milik orang lain saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh La Ode Dzulfijar, yang menyebut LA telah mengajukan permohonan perubahan nama atas ijazah paket C milik La Rasani di Pengadilan Negeri Kendari dan dikabulkan.

Namun, berdasarkan surat balasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, nama La Rasani tidak ditemukan dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) UNPK 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa, Kabupaten Muna.

Surat keterangan dari Dikbud Sultra tersebut menjadi dasar pelaporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan LA.

“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka,” ujar Dzulfijar.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!