Berkas Kasus Kades di Konawe Gelapkan Mobil Kredit Sudah P21

Ilustrasi. Foto: Dok. Int.

Kendari – Kasus dugaan penggelapan mobil dengan tersangka Kepala Desa Ulu Onembute, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Pusdin, segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu disampaikan Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, Kamis (24/11).

Didik mengatakan, berkas perkara tersangka dengan Nomor B-2819/P.3.4/Eku.1/11/2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada tanggal 23 November 2022.

Mantan Kapolresta Kendari ini mengatakan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari jaksa, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi untuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini penyidik kami sedang mempersiapkan untuk tahap II ke jaksa. Selanjutnya menunggu proses persidangan,” ungkap Didik.

Didik menjelaskan kronologi kasus penggelapan mobil kredit yang dilakukan oleh Pusdin.

Awalnya, kata Didik, tersangka mengkredit mobil jenis Daihatsu Ayla di PT ACC Finance Kendari pada 2021 silam.

Namun tersangka tak kunjung membayar angsuran yang menjadi kewajibannya. Alih-alih mau membayar angsuran, tersangka malah menggadaikan mobil tersebut untuk membayar hutang.

“Tersangka tidak kunjung membayar angsuran ke PT ACC Finance. Mobil tersebut malah digadaikan ke orang lain untuk membayar utang bibit kopi yang ia beli,” terang Didik.

“Pihak Finance keberatan lalu melaporkan Kades tersebut ke Polda Sultra,” sambungnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sultra kemudian menetapkan Pusdin sebagai tersangka.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!