Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas perkara kasus tambang batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Konawe Utara, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, Selasa (7/2).
“Penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka berinisial J di Kejasaan Tinggi Sultra untuk diteliti, dan saat ini kami masih menunggu perkembangan dari JPU. Berkasnya sudah di atas meja jaksa yang menangangi perkara tersebut,” kata Kompol Ronald.
“Jika ada kekurangan pada berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” sambungnya.
Kompol Ronald mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya menjerat tersangka J dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Ayat 3 huruf a dan h.
“Tersangka kami tahan di Rutan Polda Sultra,” imbuhnya.
Kompol Ronald kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli mining di wilayah Bumi Anoa demi mewujudkan perintah dan atensi pimpinan Polri, Sultra zeri ilegal mining.
Editor: Wiwid Abid Abadi