Berkas Perkara Kasus Ilegal Mining di Eks IUP PT PDP Dinyatakan Lengkap

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Berkas perkara kasus ilegal mining di Eks IUP PT PDP di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolaka Utara (Kolut) yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Diketahui, dalam penyidikan kasus penambangan tanpa izin itu, Polda Sultra menetapkan Agus sebagai tersangka.

Oleh penyidik, berkas perkara kasus tersebut dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atau tahap I pada 28 November 2022.

“Berkas perkara tersebut telah dilakukan penilitan pemeriksaan oleh JPU Kejati Sultra dan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 Desember 2022,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Selasa (13/12).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan.

“Penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atau tahap II sesuai dengan waktu dan hari yang telah ditentukan oleh JPU. Rencananya itu minggu depan,” ucap Priyo.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka Agus dengan pasal tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yaitu melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Untuk diketahui, punyidikan kasus tersebut merupakan hasil dari patroli mining yang dilakukan Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di wilayah Kolaka Utara beberapa bulan lalu.

Hasilnya, sejumlah penambang ilegal berhasil ditindak, dan melakukan penyitaan sejumlah alat berat di lokasi penambangan tanpa izin di eks IUP PT PDP yang saat itu IUP perusahaan tersebut masih berperkara.

Informasi yang dihimpun awak media ini, IUP PT PDP saat ini sudah aktif kembali.

AKBP Priyo Utomo mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Jika akan melakukan penambangan, kata dia, agar melengkapi seluruh dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.

Mantan Kanit Resmob Polda Jateng ini juga menegaskan bahwa patroli ilegal mining akan terus dilakukan di wilayah Bumi Anoa sebagai tindak lanjut dari perintah dan atensi pimpinan Polri.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!