Berkat Kesaksian Siswa, Pencuri 7 Laptop SMP di Buton Tengah Tertangkap

Tim Resmob Polres Buton Tengah menggiring pelaku pencurian laptop berinisial G (20) ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Buton Tengah, Rabu (26/2). Foto: Dok. Istimewa.

Buton Tengah – Aksi pencurian 7 laptop inventaris SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah akhirnya terbongkar berkat kesaksian seorang siswa. Tim Resmob Polres Buton Tengah bergerak cepat dan meringkus pelaku berinisial G (20) di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Rabu (26/2).

Seperti bayangan di malam hari, pelaku masuk melalui jendela sekolah dan menggondol laptop-laptop tersebut. Namun, aksinya rupanya tak luput dari mata seorang siswa berinisial I (15), yang kemudian menjadi kunci terbukanya kasus ini.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial G berusia 20 tahun karena diduga sebagai pelaku pencurian 7 buah laptop merk Zyrex Chromebook yang merupakan inventaris sekolah SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah,” ungkapnya, Kamis (27/2).

Kasus ini bermula ketika seorang guru menyadari bahwa jumlah laptop sekolah yang sebelumnya 16 unit, kini hanya tersisa 9 unit. Kabar tersebut segera dilaporkan ke kepala sekolah, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp35 juta.

Mengendus jejak pelaku, Tim Resmob bergerak ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa siswa berinisial I melihat seorang pria menyelinap masuk ke ruang penyimpanan laptop pada malam 15 Februari 2025.

Menggunakan informasi itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan pelaku G di tempat persembunyiannya. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Buton Tengah.

“Dari tangan pelaku, Tim Resmob berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti laptop inventaris sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup IPTU Thamrin.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version