Kendari – Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum membuahkan hasil nyata dalam pengawasan orang asing di Sulawesi Tenggara.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari secara resmi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) berinisial WX, JS, SY, dan ZK, Selasa (25/5/2026), setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Konawe.
Proses pemulangan paksa ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Kendari dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah kerja mereka sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan keberadaan mencurigakan keempat WNA tersebut melalui media sosial resmi.
Laporan tersebut direspons cepat oleh petugas Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan mendalam di lapangan.
Setelah melalui rangkaian prosedur hukum, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.
Tanpa menunggu lama, pihak Imigrasi segera mengambil tindakan administratif berupa deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan deportasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Muhammad Novrian Jaya.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah menjadi “mata dan telinga” bagi petugas di lapangan.
Menurutnya, partisipasi publik melalui kanal informasi digital sangat membantu mempercepat penanganan pelanggaran keimigrasian.
Ke depan, Imigrasi Kendari bertekad untuk tidak hanya mengandalkan pengawasan internal, tetapi juga terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Fokus utama mereka adalah menciptakan ekosistem pengawasan keimigrasian yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Imigrasi Kendari kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi warga merupakan kunci utama dalam menjaga kedaulatan wilayah dari segala bentuk pelanggaran keimigrasian.
Editor: Redaksi








