Bertambah, Tersangka Kekerasan dalam Eksekusi Lahan Eks PGSD Kendari jadi 12 Orang

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap petugas saat pelaksanaan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.

Tersangka terbaru berinisial KAD ditetapkan sekaligus ditahan karena diduga berperan aktif dalam menggerakkan massa yang berujung pada tindakan anarkis terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, polisi telah menahan 11 tersangka masing-masing berinisial DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP.

Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra dan segera menyusul dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, mengatakan penetapan KAD sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara mendalam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025. Saat itu, KAD menghubungi saksi YP untuk datang ke rumahnya,” kata Kompol Dedi kepada awak media, Jumat (6/2).

Dalam pertemuan tersebut, YP kemudian menghubungi NN serta sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD. Kepada mereka, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya.

Dia juga meminta massa melakukan aksi untuk mempertahankan lahan tersebut agar kegiatan konstatering tidak terlaksana.

Pada sore hari, massa mulai melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. Dalam kesempatan itu, KAD memberikan sejumlah uang tunai kepada YP untuk dibagikan kepada massa dengan alasan kebutuhan bensin dan rokok. Tak hanya itu, pada malam harinya KAD kembali mentransfer sejumlah dana kepada YP.

Aksi berlanjut keesokan harinya, 20 November 2025. Massa kembali menggelar unjuk rasa dan KAD kembali mentransfer uang untuk dibagikan kepada peserta aksi.

Situasi memanas saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan konstatering lahan dengan pengamanan dari personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pelaksanaannya, massa memaksa agar kegiatan konstatering dihentikan. Aksi kemudian berubah ricuh hingga terjadi pelemparan ke arah petugas pengamanan.

Akibat insiden tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan pada tameng milik Satpol PP.

“Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujar Kompol Dedi.

Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!