Kendari – Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LR (43) tega rudapaksa anak gadis kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Bahkan, aksi biadab itu sudah dilakukan dua kali sejak dua tahun terakhir.
Polisi sudah menangkap pelaku pada Rabu, 4 September 2024 lalu, kemudian ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kelakuan bejat LR akhirnya terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya bahwa dia dilecehkan oleh sang ayah dengan cara disuruh memegang alat vital tersangka.
Sang ibu langsung menanyakan hal itu kepada tersangka. Namun sejak saat itu, tersangka sudah tak pernah kembali lagi ke rumahnya.
Sang ibu yang tak terima kemudian mendatangi sanak keluarganya untuk meminta bantuan menangani kasus ini.
Pihak keluarga kemudian menggali lebih dalam keterangan korban. Korban pun jujur bahwa dia tak hanya dilecehkan oleh tersangka, namun juga telah disetubuhi hingga dua kali sejak 2023.
Korban mengaku tak berani menceritakan lebih awal apa yang dia alami karena tersangka mengancam akan membunuh ibu dan adiknya jika tak mau menuruti kemauan tersangka.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam keadaan mabuk,” kata Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, Jumat (6/9).
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan polisi. Tersangka bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan: Rijal