Kendari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sabu dan ganja senilai Rp 4,6 miliar hasil operasi Mei hingga Juli 2024.
Pemusnahakan dilakukan di pelataran Kantor BNN Sultra di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu (14/8).
Barang haram dan terlarang yang dimusnahkan itu terdiri dari
dari narkotika jenis sabu seberat 3.519,38 gram dan ganja seberat 1.888 gram.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan, menjelaskan, barang bukti ini berhasil diamankan dalam dua laporan kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka.
“Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan memiliki berat total 3.519,38 gram, dengan estimasi nilai sekitar 4,575 miliar rupiah. Sementara itu, ganja seberat 1.888 gram yang juga kami sita diperkirakan bernilai sekitar 28,32 juta rupiah,” ujarnya.
Alam Kusuma bilang, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, dan sudah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pemusnahan ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih dari 35 ribu jiwa dari ancaman peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Selama Desember 2023 hingga Juli 2024, BNNP Sultra juga berhasil mengamankan barang temuan narkotika jenis ganja dengan berat 1.888 gram. Semua barang bukti telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Tinggi.
Lebih lanjut, Alam Kusuma juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara instansi terkait serta dukungan penuh dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Laporan: Rijal