BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti 409 Gram Sabu dan 1,5 Kg Ganja

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.

Pemusnahan berlangsung di pelataran Kantor BNNP Sultra pada Senin (26/6) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra, AKBP Muhammad Santoso, mengatakan narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Tahun 2022- 2023 dengan rincian 409,22 gram sabu, dan 1,536,5 gran ganja yang dimusnahkan.

“Pemusnahan ini juga sebagai salah satu giat memperingati hari anti narkotika internasional tahun 2023,” ujarnya.

Santoso menyebut narang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari para pelaku yang bermodus jasa pengiriman serta memberikan alamat palsu.

Namun ketika dilakukan kontrol delivery para tersangka yang melakukan pengriman belum bisa ditemukan.

“Saat ini kami masih melakukan pengukapan untuk menangkap para pelaku,” jelasnya.

Muhammad Santoso menyampaikan bahwa barang itu berasal dari wilayah Aceh dan Riau, dan rata-rata pengirimnya berada di wilayah Sumatera.

“Pengirim dari luar daerah, rata-rata dari Sumatera,” pungkasnya.


Laporan: Rijal | Editor: Wiwid Abid A

error: Content is protected !!