Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap kurir narkoba golongan jenis sabu berinisial HE (41). Diduga HE merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Kendari.
“Tersangka kami tangkap di wilayah Kecamatan Kendari Barat pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WITA pada saat akan mengambil paket sabu,” jelas Kepala Bagian Umum BNN Sultra Didit Bagus Wicaksono, Selasa (28/2).
Didit berujar, sehari sebelumnya, pihaknya memang sudah mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Barang bukti sabu pun berhasil diamankan.
“Setelah itu kami melakukan pengledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 53,08 gram,” bebernya.
Didit bilang, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dengan sistem tempel yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II Kendari.
“Pelaku mengaku peredaran sabu itu dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas Kendari berinisial A. Untuk informasi itu sedang kami dalami,” jelasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi