BNNP Sultra Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu Asal Aceh, 3 Pengedar Ditangkap

Tiga tersangka pengedar 1,5 kilogram sabu. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan narkoba jenis sabu asal Aceh dengan total seberat 1,5 kilogram yang bakal diedarkan di wilayah Bumi Anoa.

“Kami juga mengamankan tiga orang pengedarnya berinisial FA alias E, MS alias E, dan M alias K,” kata Plt Kepala BNNP Sultra, Mohamad Santoso, dalam pera rilisnya, Senin (9/10).

Ketiga tersangka pengedar itu ditangkap di waktu dan tempat berbeda. FA ditangkap pada Selasa, 5 September 2023 malam di Jln Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

“Dari tangan FA diamankan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam dua bungkus plastik bening,” imbuhnya.

Kemudian pada Selasa, 26 September 2023 pukul 18.52 WITA, tim BNNP menghentikan mobil yang dikemudikan tersangka MS alias E di Jln Poros Bandara Haluoleo Kendari.

Dari tangan MS, diamankan tiga sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat 504 gram.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap jaringan FA dan MS. Pengembangan itu mengarah ke pria berinisial M alias K.

Lalu pada 27 September 2023 sekitar pukul 17.35 WITA, M alias K ditangkap di ruang tunggu keberangkatan Bandara Haluoleo Kendari saat akan berangkat menuju Aceh, diduga hendak mengambil narkoba.

Kini semua tersangka sudah ditahan. FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pPsal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!