Kendari – Meski belum ada pengumuman resmi soal jadwal pendaftaran IPDN tahun 2025, bocoran syarat seleksi calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai jadi perbincangan hangat di kalangan pelajar lulusan SMA/MA sederajat.
Bagi calon peserta, memahami syarat sejak dini menjadi langkah penting agar tidak langsung gugur di tahap administrasi.
Berbekal acuan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.2.2/2290/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh pendaftar IPDN 2025.
Bila tidak lolos di salah satu poin, maka peserta akan didiskualifikasi secara otomatis.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat tanggal pendaftaran dibuka
3. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
Syarat Administrasi yang Wajib Dipenuhi
• Ijazah minimal lulusan SMA/MA/Paket C dengan masa kelulusan maksimal 4 tahun terakhir
• Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00, gabungan dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah
• Khusus wilayah Otonomi Khusus Papua (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya), nilai rata-rata boleh minimal 65,00
• Lulusan dari sekolah luar negeri diperbolehkan mendaftar, dengan syarat menyertakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan
• Domisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota sesuai lokasi pendaftaran, dibuktikan dengan KTP, KK, dan dokumen resmi lainnya
• Jika peserta berasal dari luar daerah tapi orang tua lahir di lokasi pendaftaran, maka tetap bisa mendaftar dengan menyertakan akta kelahiran orang tua atau surat pindah tugas dari instansi
• Peserta yang terbukti memalsukan dokumen domisili akan langsung dinyatakan gugur dan ditindak hukum
Dokumen Lain yang Harus Disiapkan
• Surat Keterangan Lulus bagi lulusan tahun 2025, ditandatangani oleh kepala sekolah dan distempel basah
• Surat Pernyataan Bersedia Ikatan Dinas, ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 dan diketahui orang tua/wali
• Pakta Integritas
• Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP), khusus peserta dari wilayah Papua, ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai peraturan perundang-undangan
• Alamat e-mail aktif
• Pasfoto warna ukuran 4×6 cm (menghadap ke depan, tanpa kacamata, kemeja putih lengan panjang, latar belakang merah)
Syarat Lain yang Harus Diperhatikan
• Tidak sedang atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
• Tidak bertato dan bagi pria tidak bertindik atau bekas tindik, kecuali karena alasan agama/adat
• Tidak berkacamata atau menggunakan lensa kontak
• Belum pernah menikah atau hamil/melahirkan (khusus peserta perempuan)
• Belum pernah diberhentikan dari IPDN atau perguruan tinggi lain dengan tidak hormat
• Bila lulus:
• Tidak boleh mengundurkan diri
• Wajib tidak menikah selama pendidikan
• Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
• Wajib mengikuti seluruh peraturan IPDN
• Siap diberhentikan jika melanggar disiplin praja
• Akan didiskualifikasi jika terbukti memalsukan identitas atau dokumen
Meski link resmi pendaftaran https://dikdin.bkn.go.id dan http://spcp.ipdn.ac.id belum aktif hingga Senin (19/5), calon peserta sudah bisa menyiapkan seluruh syarat tersebut.
Persiapan sejak dini sangat krusial karena seleksi IPDN dikenal ketat, dan kesalahan kecil saja bisa membuat mimpi menjadi abdi negara pupus di awal.
Jangan sampai Anda jadi salah satu yang tereliminasi hanya karena abai membaca syarat. Pantau terus informasi resmi dari BKN dan Kementerian Dalam Negeri!
Editor: Denyi Risman