Baubau – Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Baubau, berinisial FR, kini menghadapi masalah hukum serius setelah dilaporkan oleh mantan bawahannya, UF, atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (21/4) ke Polres Baubau dengan pendampingan penuh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Baubau.
Ketua LBH HAMI, Adv. La Ode Muhamad Wahyu Saputra, yang mendampingi UF dalam pelaporan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami sudah mengadukan seorang berinisial FR ke Polres Baubau, dan kami tinggal menunggu proses dari kepolisian,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, UF yang mulai bekerja di Bank Mandiri Cabang Baubau pada November 2023, sejak awal menerima perlakuan yang tidak pantas dari atasan. Perilaku ini semakin parah dan berujung pada pelecehan verbal yang dirasakan UF sebagai bentuk pelecehan seksual.
“Selama bekerja di Bank Mandiri, pelapor selalu mendapatkan perlakuan, perkataan yang tidak baik dan terkesan dilecehkan secara verbal oleh terlapor,” ungkap Wahyu.
Puncak pelecehan bos Bank BUMN tersebut terjadi pada 22 Januari 2025, saat UF dipanggil ke ruang kerja FR dan diberi pertanyaan sangat tidak pantas mengenai keperawanannya.
Tak berhenti di situ, dalam dua hari berikutnya UF kembali dipanggil ke ruangan yang sama dan kembali mendapat ucapan cabul. Bahkan, pada 28 Januari 2025, FR mengajak UF ke rumah dinasnya, namun UF menolaknya dengan tegas.
“Setiap memanggil pelapor, yang dibahas bukan pekerjaan. Tapi seperti kamu cantik, saya ingin memeluk, ajakan check-in hotel, dan lainnya. Bahkan terlapor pernah bilang ke rekan kerja pelapor bahwa UF bisa di-booking order,” beber Wahyu.
Situasi semakin memanas pada pertengahan April 2025, ketika istri FR mengetahui pesan-pesan yang diterima UF dari suaminya. Setelah itu, UF diberi dua pilihan sulit: mundur dari pekerjaannya atau dipindahkan kembali ke vendor. Akhirnya, UF memilih untuk mengundurkan diri.
Wahyu mengungkapkan bahwa UF semula enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Namun setelah dipaksa resign dan mengalami tekanan psikis yang berat, UF akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
“Untungnya, pelapor sempat merekam semua percakapan antara dirinya dengan terlapor. Ini menjadi bukti kuat bahwa pelecehan itu benar terjadi,” tegas Wahyu, menunjukkan bahwa rekaman percakapan menjadi kunci penting dalam membuktikan pelanggaran tersebut.
Bank Mandiri Tindak Tegas: Nonaktifkan FR dan Bentuk Tim Investigasi
Menanggapi laporan tersebut, Bank Mandiri segera bertindak dengan tegas. Vice President (VP) Bank Mandiri Region X Sulawesi, Panji Priasmoro, mengonfirmasi bahwa FR telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Cabang Baubau sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Bank Mandiri menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan melanggar nilai-nilai budaya perusahaan,” ujar Panji dalam pernyataannya.
Panji menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus ini. Jika terbukti bersalah, Bank Mandiri menjanjikan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan.
“Bank Mandiri berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan saling menghormati. Tidak ada toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma sosial dan profesionalisme,” tegas Panji.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi FR untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh UF.
Editor: Denyi Risman