Kendari – Seorang wanita bernama A Mariana melaporkan bos PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan Bendahara CV Tri Daya Jaya (TDJ) ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan pemberian hadiah mobil.
Diketahui, A Mariana merupakan mantan karyawan PT WIN yang diberhentikan sejak 15 Juni 2023 lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Rahman Pulani, A Mariana resmi melapor ke Polda Sultra pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
Laporan ini merupakan bentuk perlawanan Mariana karena sebelumnya dia juga dilaporkan oleh PT WIN ke Polres Konawe Selatan.
Laporan Mariana ini didasarkan atas perkara satu unit mobil bekas merek Toyota Kijang Innova. Mobil itu, menurut Mariana, adalah hadiah atau pemberian PT WIN kepada dirinya saat masih aktif berkerja di perusahaan tambang nikel itu.
Namun belakangan, mobil tersebut diklaim kembali oleh pihak perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan melaporkan Mariana ke Polres Konawe Selatan (Konsel) pada 22 Juli 2024 atas dugaan penggelapan mobil Innova tersebut.
Dalam keterangannya, Mariana mengungkapkan bahwa mobil Innova beserta STNK dan BPKB-nya adalah hadiah yang diberikan PT WIN kepada dirinya, sehingga dia merasa mempunyai hak atas mobil tersebut.
“Saya bekerja lama di PT WIN dan diberikan hadiah mobil bekas. Saya memiliki bukti-bukti bahwa mobil tersebut sudah menjadi milik pribadi. Saya melapor ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan,” kata Mariana, dikutip dari Kendariinfo, Jumat (20/6).
Mariana mengungkapkan, ia bekerja untuk PT WIN selama lima tahun lima bulan atau sejak 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2023.
Selama bekerja sebagai kepala divisi jetty, kinerjanya dinilai baik, sehingga menerima hadiah mobil Kijang Innova bekas pada 2022.
Menurut Mariana, hadiah serupa juga diberikan kepada kepala divisi lainnya di PT WIN yang dinilai memiliki kinerja baik.
Mobil bekas dan STNK itu, kata Mariana, diserahkan secara lisan oleh pemilik PT WIN berinisial FK kepadanya. Sejak saat itu, mobil dianggap sebagai milik pribadi Mariana.
Seiring berjalannya waktu, PT WIN kemudian menyewa Kijang Innova yang telah diberikan kepada Mariana sebagai pengganti mobil operasional. Harga sewanya Rp 5 juta per bulan.
Mobil yang telah diberikan ke Mariana itu disewa PT WIN, karena Mariana tidak lagi menggunakan mobil operasional. Bukti rincian pengajuan dana perusahaan untuk sewa mobil terlampir dalam laporan Mariana ke polisi.
Kemudian pada Kamis, 15 Juni 2023, Mariana diberhentikan oleh PT WIN. BPKB Kijang Innova kemudian diserahkan Bendahara CV TDJ berinisial JT atas perintah FK kepada Mariana.
Penyerahan dilakukan di depan Hotel Fave Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu, 25 Juni 2023.
“Setelah berhenti dari PT WIN bulan Juni 2023, saya mengambil mobil tersebut, karena diakui perusahaan sebagai milik saya. Saat itu perusahaan juga tidak keberatan,” jelasnya.
Masalah terkait mobil ini baru muncul setelah Mariana menggugat PT WIN di pengadilan atas perkara pesangon. Mariana memenangkan gugatan tersebut.
Masalah pun semakin meruncing, Mariana dilaporkan oleh PT WIN ke Polres Konsel atas dugaan penggelapan mobil Kijang Innova, padahal mobil itu sebelumnya adalah hadiah yang diberikan perusahaan kepadanya.
“Kenapa sekarang setelah saya menang pada tuntutan pesangon, mobil tersebut diklaim kembali dan yang mengeklaim bukanlah pemilik langsung kendaraan,” ungkap Mariana.
“Saya merasa ditipu PT WIN dan bendahara CV TDJ, karena mobil itu diberikan sebagai hadiah kepada saya. Dokumen asli kendaraan diserahkan sama saya, tetapi kenapa setelah saya terima mobil hadiah itu, saya dijerat dan dipermasalahkan secara hukum,” sambungnya.
Kuasa Hukum Mariana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sultra, Rahman Pulani, menilai laporan kliennya atas dugaan penggelapan ke Polres Konsel tidak masuk akal. Pasalnya, pelapor bukanlah pemilik asli kendaraan.
Menurut Rahman, terduga pelaku penggelapan seharusnya bukan Mariana, tetapi JT, karena memberikan dokumen asli kendaraan kepada kliennya.
“Kalau pemberian kendaraan tersebut dianggap penggelapan, maka bendahara CV TDJ yang seharusnya menjadi pelaku utama. Dialah yang memberikan dokumen asli kepemilikan kendaraan kepada klien kami (Mariana),” kata dia.
Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Arya Wijanarka, saat dikonfirmasi Sultranesia membenarkan laporan atas nama Mariana terhadap bos PT WIN dan Bendahara CV TDJ dengan kasus dugaan penipuan pemberian hadiah mobil.
“Iya, benar, ada laporan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Arya, Jumat (20/6).
Laporan PT WIN terhadap A Mariana di Polres Konsel juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU La Ode Jefri Hamzah.
“Iya, betul ada,” kata IPTU Jefri, Jumat (20/6).
IPTU Jefri mengatakan bahwa prosesnya sudah di tahap penyidikan, Mariana telah ditetapkan tersangka penggelapan.
“Sudah penetapan tersangka. Iya, betul (A Mariana yang ditetapkan sebagai tersangka),” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT WIN, Kasmarudin dan Project Manager PT WIN, Nur Iman Djailani belum merespon upaya konfirmasi yang dikirim Sultranesia melalui pesan singkat Whatsapp terkait laporan dugaan penipuan pemberian hadiah mobil tersebut.
Editor: Wiwid Abid Abadi