Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Beri Pengharagaan ke Pemkab Mubar

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, saat menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar).

Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Mubar sudah mendaftarkan 2.270 pegawai non-ASN dan 10.424 masyarakat miskin ke jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RI, Zainudin, menyerahkan langsung penghargaan itu kepada Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri di Aula Kantor Bupati Mubar, Rabu (1/2).

Zainudin menyebut Mubar sebuah kabupaten yang tidak terlalu besar tetapi mampu melindungi masyarakatnya sebanyak 10 ribu lebih, dan itu sangat luar biasa.

“Kita melihat Pj Bupati Mubar Bahri sangat berkomitmen melindungi seluruh pekerja rentan yang ada di Mubar dan bahkan seluruh kades serta aparat desanya akan didaftarkan pada jaminan hari tua dan pensiun,” katanya.

Dia juga menyebut penghargaan yang diraih Pemda Mubar saat ini patut diapresiasi, dan akan dikabarkan kepada 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia.

“Jadi untuk 100 persen itu seingat saya belum nyampe 5 kabupaten dan kota. Yang bisa 100 persen. Jadi kalau Muna Barat tahun ini akan 100 persen, ini menjadi bagian kecil dari yang 100 persen itu,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Mubar, Bahri mengungkapkan, pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan.

“Kita (Pemkab Mubar) mendaftarkan 2.270 pegawai non-ASN dan 10.424 pekerja rentan ke BP Jamsostek dengan menggunakan anggaran APBD,” ujar Bahri.

Menurut Bahri, pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan ini salah satu bentuk keseriusan Pemkab Mubar dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dalam pengentasan kemiskinan ekstrem ini ada tiga strategi yang dilakukan, yakni membatasi pengeluaran masyarakat, menaikkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

“Jadi, dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat, kita (Pemkab Mubar) hadir memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan atau masyarakat miskin. Pemberian perlindungan sosial ini baru kita mulai pada Desember 2022 lalu,” terangnya.

Bahri juga mengatakan, ke depannya Pemkab Mubar akan mengikutsertakan seluruh kepala desa dan perangkat desa kiranya mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Alumni IPDN 07 ini juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Mubar. Misalnya masih banyak pegawai ASN dan non-ASN Mubar yang masih berdomisili di Muna.

“Saya berencana akan mendaftarkan 100 persen pegawai non-ASN dan pekerja rentan atau masyarakat miskin dalam BP Jamsostek ini,” tutupnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!